Diberitahukan kepada civitas akademik Departemen Antropologi berikut kami sampaikan Standar Operasional Prosedur Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Bauran yang akan dimulai Senin, 18 Oktober 2021 melalui link ini.
Kebijakan kuliah bauran memiliki beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi oleh Mahasiswa (S1/S2/S3), Dosen beserta Tenaga Administrasi diantaranya:
1. Seluruh peserta perkuliahan bauran harus dalam keadaan sehat (tidak demam, batuk, pilek, atau gejala penyakit lainnya) dan mematuhi protokol kesehatan.
2. Mata kuliah yang diselenggarakan secara luring ataupun bauran telah terdaftar oleh Bagian Akademik Fakultas Ilmu Budaya (klik di sini)
3. Bagi mahasiswa yang berkegiatan di kampus (baca/pinjam buku di perpustakaan, dan bimbingan TA) silahkan berkomunikasi dengan petugas perpustakaan, ataupun dosen pembimbing jika menghendaki pertemuan di kampus.
4. Untuk minggu pertama pelaksanaan kuliah bauran, seluruh mahasiswa diminta untuk menunjukkan kartu vaksin atau menunjukkan akun Peduli Lindungi (minimal sudah menerima dosis pertama), dan surat keterangan sehat dari Puskesmas atau Gadjah Mada Medical Center (GMC) UGM.
5. Ketentuan lebih lengkap seputar panduan kegiatan perkuliahan bauran di Fakultas Ilmu Budaya dapat diakses di sini
Demikian informasi dari pengelola Departemen Antropologi. Mohon untuk diperhatikan dan dipatuhi demi kelancaran aktivitas di kampus. Terima kasih dan salam sehat.