Diberitahukan kepada seluruh mahasiswa sarjana dan pascasarjana Departemen Antropologi FIB UGM, menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 2766/UN1.P.I/DIR-PP/WA/2021 perihal Masa belajar bagi mahasiswa yang berakhir pada Semester Genap T.A. 2020/2021 dan Pengumuman Nomor 3904/UN1.P.I/DIR-PP/KM/2021 tentang Pendaftaran Ulang Mahasiswa Program Diploma, Sarjana, Profesi, dan Pascasarjana Semester Gasal Tahun Akademik 2021/2022 berikut beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:
Perpanjangan Masa Studi
- Bagi mahasiswa sarjana (angkatan tahun 2014, 2015, 2016) dan pascasarjana (angkatan tahun 2017 dan 2018) yang masa studinya berakhir pada Semester Genap T.A. 2020/2021 tanggal 31 Juli 2021 diberikan kesempatan untuk melanjutkan studinya hingga akhir Semester Ganjil T.A. 2021/2022 tanggal 31 Januari 2022.
- Mahasiswa yang telah habis masa studinya sampai dengan tanggal 31 Juli 2021 dan masih ingin melanjutkan diharuskan untuk mengajukan perpanjangan masa studi paling lambat pada tanggal 23 Juli 2021, untuk selanjutnya memperoleh persetujuan dari program studi dan/atau Fakultas/Sekolah sampai tanggal 28 Juli 2021.
- Proses pengajuan perpanjangan masa studi untuk mahasiswa dilakukan melalui Akun SIMASTER masing-masing, panduan pengajuan dapat diakses melalui link berikut
- Pemberian perpanjangan masa studi diberikan dengan syarat mahasiswa angkatan yang tertera dalam poin 1 harus menyelesaikan studinya atau yudisium paling lambat tanggal 31 Januari 2022.
Heregistrasi Mahasiswa
- Mahasiswa angkatan 2020 dan sebelumnya yang akan melanjutkan studi pada Semester Ganjil Tahun Akademik 2021/2022 dan mahasiswa yang belum dinyatakan lulus yudisium sampai dengan tanggal 31 Juli 2021 wajib melakukan pendaftaran ulang dengan cara pelunasan biaya pendidikan
- Pembayaran biaya pendidikan dapat dilakukan sejak tanggal 1-31 Juli 2021 melalui Bank yang bermitra dengan UGM yaitu Bank Negara Indonsia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Syariah Indonesia, Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY, dan CIMB Niaga. Panduan tata cara pembayaran heregistrasi dapat diakses melalui laman berikut
- Informasi lain menyangkut syarat dan prosedur registrasi ulang, pengajuan penundaan dan keringanan pembayaran UKT, sanksi, dan lain-lain dapat diakses melalui link berikut
- Berkas-berkas yang perlu dipersiapkanĀ untuk pengajuan perpanjangan masa studi, cuti akademik, aktif kuliah kembali, dll dapat di unduh melalui link berikut
Demikian pengumuman ini kami sampaikan, mohon untuk diperhatikan demi kepentingan mahasiswa masing-masing. Terima kasih.