Penanganan Keluhan Mahasiswa Departemen Antropologi

Seiring dengan perkembangan Departemen Antropologi yang makin besar, hubungan-hubungan antar kerabat di Departemen Antropologi semakin kompleks dan beragam. Keragaman dan kerumitan relasi antar kerabat merupakan tantangan sekaligus kesempatan bagi civitas akademika Departemen mengelola perbedaan sekaligus meraup kekayaan budaya para anggotanya. Hubungan-hubungan antar manusia yang makin intens memerlukan sebuah institusi yang dipercaya dan mangkus. Salah satu sistem yang dibangun departemen adalah Grievance Redressal Mechanism atau Mekanisme Penanganan Keluhan.

Mekanisme ini bertujuan untuk memperlancar kinerja departemen dan mempererat hubungan antar mahasiswa, staf, dan dosen di Departemen Antropologi. Mekanisme ini membantu para kerabat mengenai struktur, peran, dan fungsi tiap unsur struktur kerja di departemen. Tujuan mekanisme ini sendiri adalah membangun Departemen Antropologi yang adil, akuntabel, transparan, dan responsif dengan persoalan yang muncul dalam hubungan keseharian di departemen. 

Universitas Gadjah Mada dan Fakultas Ilmu Budaya sudah memiliki mekanisme yang lengkap mengenai etika akademis yang harus diikuti seluruh warga UGM pada umumnya, dan FIB secara khusus. Mekanisme Penanganan Keluhan di tingkat departemen merupakan usaha Departemen Antrologi untuk melakukan penyelesaian persoalan yang muncul sebelum persoalan menjadi besar dan menyebar.

Adapun bentuk keluhan-keluhan yang diterima antara lain:

  1. Ketidaktersediaan Layanan Departemen
  2. Non-Delivery against Commitment (gagal tugas, pembatalan kesepakatan/kontrak)
  3. Penundaan Berlebihan
  4. Masalah Ketidakadilan/ Diskriminasi (atas dasar agama, ras, kasta, gender, disabilitas)
  5. Perilaku Buruk (kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan verbal, perundungan)
  6. Malpraktek
  7. Plagiarisme, ghost writing,
  8. Penyalahgunaan uang.

SOP Saat ada Keluhan Pelapor menyampaikan keluhan bisa dilakukan melalui email Departemen Antropologi di antropologi@ugm.ac.id, dengan subjek “Aduan Antropologi.” Apabila memungkinkan, surat keluhan dan pengaduan disertai bukti pendukung. Penanganan bergantung jenis dan berat keluhan dan penanganan bersifat segera.