Diumumkan kepada mahasiswa Program Sarjana Terapan, Sarjana, Profesi, dan Pascasarjana Universitas Gadjah Mada bahwa pendaftaran ulang dan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 diatur sebagai berikut:
Heregistrasi Mahasiswa
- Mahasiswa angkatan 2025 dan angkatan sebelumnya yang akan melanjutkan studi pada Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 serta mahasiswa yang belum dinyatakan lulus yudisium sampai dengan tanggal 31 Januari 2026 wajib melakukan pendaftaran ulang dengan cara melunasi biaya pendidikan.
- Pembayaran dimulai tanggal 2-31 Januari 2026 melalui Bank yang bermitra dengan UGM yaitu Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Syariah Indonesia, Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY, CIMB Niaga. Langkahlangkah pembayaran dapat dilihat pada Pengumuman Tata Cara Pembayaran Heregistrasi di laman http://akademik.ugm.ac.id/
- Informasi lain menyangkut syarat dan prosedur registrasi ulang, pengajuan penundaan dan keringanan pembayaran UKT, sanksi, dan lain-lain dapat diakses melalui link berikut
- Berkas-berkas yang perlu dipersiapkan untuk pengajuan perpanjangan masa studi, cuti akademik, aktif kuliah kembali, dll dapat di unduh melalui link berikut
Perpanjangan Masa Studi
- Pembayaran dimulai tanggal 2–31 Januari 2026 melalui Bank yang bermitra dengan UGM yaitu Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Syariah Indonesia, Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY, CIMB Niaga. Langkah-langkah pembayaran dapat dilihat pada Pengumuman Tata Cara Pembayaran Heregistrasi di laman http://akademik.ugm.ac.id/
- Mahasiswa yang telah habis masa studinya sampai dengan tanggal 31 Januari 2026 akan dilakukan penguncian pembayaran UKT. Untuk dapat membuka kembali pembayaran UKT dan melanjutkan studi di Semester Genap TA. 2025/2026, mahasiswa harus mengajukan perpanjangan studi melalui SIMASTER dengan menggunakan akun masing-masing paling lambat tanggal 23 Januari 2026, untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan dari program studi dan/atau Fakultas/Sekolah melalui http://student.simaster.ugm.ac.id sampai dengan tanggal 27 Januari 2026
- Proses pengajuan perpanjangan masa studi untuk mahasiswa dilakukan melalui Akun SIMASTER masing-masing.
Mahasiswa yang telah lulus dan tinggal menunggu wisuda
Mahasiswa yang sudah dinyatakan lulus berdasarkan berita acara yudisium Fakultas/Sekolah/Departemen/Program Studi sampai dengan tanggal 31 Januari 2026 dan tinggal menunggu wisuda/pelantikan saja, tidak perlu melakukan daftar ulang dan dibebaskan dari kewajiban pembayaran pada Semester Genap TA. 2025/2026.
Mahasiswa Penerima Bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) atau Afirmasi Dikti (ADik)
- Mahasiswa Program Sarjana dan Sarjana Terapan angkatan tahun 2021, 2022, 2023, 2024, dan 2025 atau yang masih tercatat sebagai penerima Bantuan KIP-Kuliah atau Beasiswa ADik, untuk proses pendaftaran ulangnya mengikuti ketentuan yang dikeluarkan dari Direktorat Kemahasiswaan UGM, atau mahasiswa secara aktif dapat mengikuti informasi melalui laman http://ditmawa.ugm.ac.id/kesejahteraan/
- Mahasiswa Program Sarjana dan Sarjana Terapan yang beasiswa KIP-Kuliah/ADik telah berakhir atau berhenti menerima beasiswa, maka proses daftar ulangnya harus mendapatkan pembaharuan setting biaya UKT Non KIP-Kuliah/ADik oleh fakultas/sekolah, baru kemudian mahasiswa dapat melakukan pembayaran sesuai setingan baru tagihan UKTnya.
Informasi lebih lengkap bisa dilihat melalui PDF berikut:
15211-Pengumuman Pendaftaran Ulang Semester Genap 2025-2026_signed
Demikian pengumuman ini kami sampaikan, mohon untuk diperhatikan demi kepentingan mahasiswa masing-masing. Terima kasih.


