Home » Akademik » Prosedur Pendaftaran Mata Kuliah Antropologi Bagi Mahasiswa Lintas Prodi/Fakultas di UGM Semester Genap 2025/2026

Prosedur Pendaftaran Mata Kuliah Antropologi Bagi Mahasiswa Lintas Prodi/Fakultas di UGM Semester Genap 2025/2026

Diberitahukan kepada seluruh mahasiswa dari Prodi/Fakultas non Antropologi di UGM berikut kami sampaikan prosedur atau tata cara yang perlu diikuti untuk memperoleh kuota kelas mata kuliah yang ditawarkan Prodi S1  Antropologi Budaya.

Prosedur Pendaftaran:

  1. Berikut adalah Daftar Mata Kuliah S1 Antropologi Budaya Semester Genap 2025/2026 sebagai acuan pengambilan mata kuliah.
  2. Silakan menghubungi departemen/fakultas asal untuk memohon surat pengantar pengambilan mata kuliah yang ditawarkan Prodi S1 Antropologi Budaya.
  3. Kemudian isi form pendaftaran melalui tautan: http://ugm.id/DaftarMatkulAntroGenap25 (Isikan data secara lengkap dan sesuai dengan informasi yang sebenar-benarnya)
  4. Setelah mengisi form pendaftaran mohon untuk menunggu konfirmasi selanjutnya dari pihak Departemen Antropologi melalui email.
  5. Bagi pendaftar yang berhasil mendapatkan jatah kuota kelas, KRS mata kuliah akan diinputkan oleh bagian akademik FIB, UGM.

Catatan:

  • Terdapat dua periode pendaftaran:
    1. Khusus Lintas Fakultas: Senin, 2 Februari 2026 pukul 10.00 WIB s/d Rabu, 4 Februari 2026 pukul 13.00 WIB.
    2. Khusus Lintas Prodi di FIB: Sesuai dengan periode KRS, langsung mengambil mata kuliah yang dipilih melalui SIMASTER.
  • Pengisian sebelum dan sesudah waktu yang ditentukan dianggap tidak tercatat sebagai pendaftar mata kuliah.
  • Mata kuliah yang dapat diambil adalah mata kuliah pilihan dan diperuntukkan kepada mahasiswa semester II hingga VI. Mata kuliah lain yang tidak tertera dalam form tidak ditawarkan untuk mahasiswa dari non-Antropologi.
  • Mahasiswa dapat mendaftarkan kuota kelas maksimal pada 3 mata kuliah atau setara dengan 9 sks.
  • Form pendaftaran hanya akan dibuka sesuai dengan jadwal yang tertera dalam post ini.
  • Pengumuman penerima kuota kelas bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Share the Post: